Dalam lingkungan kraton Jawa, lèrèh artinya pembatalan atau pengguguran keputusan sebelumnya. Istilah ini dapat dipakai sebagai pembatalan atau pengguguran keputusan raja yang sudah terlanjur ditetapkan karena alasan tertentu. Istilah tersebut juga dapat berarti keputusan raja untuk menjadikan seseorang diturunkan atau dicopot dari suatu kedudukan, sehingga yang bersangkutan menempati kedudukan baru yang lebih rendah Kisah Pangeran Juminahsosok yang terkena putusan lèrèh oleh raja bertakhta di Kasultanan Yogyakata adalah Kangjeng Gusti Pangeran Adipati Anom (KGPAA) Hamengkunegara II, yang kemudian dikenal sebagai KGPA Juminah. Ia adalah pangeran kedua dari empat pangeran yang pernah diangkat oleh Sultan Hamengkubuwana VII sebagai Adipati Anom atau putra mahkota. Pemilik nama muda Gusti Raden Mas (GRM) Pratistha ini diangkat menjadi putra mahkota menggantikan jabatan kakaknya dari satu ibu, GRM Akhadiyat yang meninggal dunia. GRM Pratistha hanya tujuh tahun berkedudukan sebagai putra mahkota bergelar KGPAA Hamengkunegoro II: 1895-1902. Ia diberhentikan karena alasan kesehatan. Namun mengutip kesaksian sang cicit dalam redaksi Radar Yogya edisi 4 Oktober 2017 oleh Kusno S. Utomo, Adipati Anom Hamengkunegara II diberhentikan karena sikapnya yang berani melawan pemerintah Belanda, yakni menolak penandatanganan kontrak politik. Hal ini dibenarkan oleh Riya Sesana dalam Intrik Politik dan Pergantian Tahta di Kesultanan Yogyakarta 1877-1921 (2010). Riya memaparkan bahwa keinginan Belanda meminta penandatanganan kontrak politik kepada Sang Putra Mahkota tidak berjalan lancar. Putra Mahkota ternyata mengulur-ulur dan mengambangkan penandatangan kontrak politik. Sikap ini terjadi karena ia berkeberatan dengan isi kontrak politik yang disodorkan, khususnya pada lima pasal yang dinilai bakal menguatkan dominasi politik dan ekonomi pemerintah Belanda. Salah satu pasal yang ditolak Putra Mahkota adalah hak bangun atau opstalrecht yang memungkinkan perubahan status tanah dari raja kepada orang asing, terutama pemerintah Belanda. Penolakan ini membuat pemerintah Belanda geram, bahkan ingin menghakimi dengan menjatuhinya hukuman pengasingan seperti Pangeran Suryaningalaga. Demi menghindarkan Putra Mahkota dari penghakiman pihak Belanda, Sultan Hamengkubuwana VII memilih memberhentikannya dari kedudukan Pangeran Adipati Anom sehingga tak lagi berstatus ahli waris utama takhta, lalu berganti gelar menjadi Pangeran Adipati Juminah. Gangguan kesehatan yang menghalangi secara tetap kemampuan menjalankan tugas sebagai putra mahkota dipakai sebagai alasan resmi pemberhentian. Pada tahun-tahun selepas pemberhentian dari Putra Mahkota, Pangeran Juminah ditempatkan Sultan Hamengkubuwana VII untuk berdiam di Dalem Buminatan. Kedudukan Putra Mahkota kemudian dialihkan raja kepada adik laki-laki seibu Pangeran Juminah, yakni GRM Putra. Sebelas Bulan di AmbarukmaSelain lèrèh seperti yang dipaparkan dari kisah hidup Pangeran Juminah, ada arti lain, yaitu keputusan raja atau bangsawan tinggi untuk undur diri dari jabatan dan menjalani masa pensiun.
Lengser keprabon dari Sultan Hamengkubuwana VII pada 29 Januari 1921 dalam usia jelang 82 tahun menurut Tarikh Masehi pun disebut lèrèh. Sultan Hamengkubuwana VII setelah undur diri dari jabatan raja, memilih keluar dari Kraton Yogyakarta. Didampingi garwa padmi ketiganya, Gusti Kangjeng Ratu (GKR) Kencana, sosok yang juga dikenal sebagai Sinuhun Behi atau Sultan Sugih ini memilih tinggal di Pasanggrahan Ambarukma. Ia langsung menempati pasanggrahan tersebut sehari setelah berhenti dari jabatan raja. Sultan Hamengkubuwana VII masangrah di Ambarukma sekitar 11 bulan hingga wafatnya. Silsilah di Kraton Yogyakarta pun mencatat periode hampir setahun dari Januari hingga Desember 1921 tersebut sebagai lerehdalem Sultan Hamengkubuwana VII. [Restu A Rahayuningsih (Peneliti Museum Ullen Sentalu)]
0 Comments
Leave a Reply. |
Archives
April 2026
Categories |