KebonMenurut GP Rouffaer, “De Vorstenlanden”, dalam John F. Snellman (1935), istilah kakebonaken berhubungan dengan salah satu hukuman yang ditetapkan oleh pengadilan istana atau Pradhata Agung bagi para Sentana Dalem yang melanggar aturan tradisi keraton (paugeran). Kakebonaken memiliki kata dasar “kebon” atau kebun. Sebagaimana konteks kebun yang terletak di luar rumah, hukuman kakebonaken secara harafiah berarti menyuruh seseorang keluar dari rumah kediaman dan mengharuskannya untuk menempati bagian kebun.Lebih rinci, kakebonaken merupakan hukuman berupa pencopotan gelar, penarikan fasilitas yang pernah diberikan istana, tidak diharapkan lagi kemunculannya dalam upacara penting dan berbagai momen istimewa kraton, hingga diharuskan bertempat tinggal di luar lingkungan kraton. Hukuman kakebonaken lazimnya dijatuhkan raja atau bangsawan tinggi kepada garwa padmi maupun selirnya yang dianggap melakukan kesalahan berat yang kini diartikan sebagai penceraian secara de facto. Perjudian PolitikMengapa GKR Kencana terkena hukuman kakebonaken? Hal tersebut terjadi karena perjudian politik terlalu berani yang dilakukannya. Putri Raden Ali Basah Senthot Prawirodirjo (panglima pasukan Diponegoro) ini, menurut Riya Sesana dalam Intrik Politik dan Pergantian Tahta di Kesultanan Yogyakarta 1877-1921 (2010), justru terlibat gerakan kudeta terhadap suaminya, Sultan Hamengkubuwana VII. Aktor utama adalah GKR Sekar Kedhaton, janda permaisuri mendiang Sultan Hamengkubuwana V. Gerakan tersebut merancang aksi mencegah rencana Sultan Hamengkubuwana VII mengangkat Gusti Raden Mas (GRM) Akhadiyat, putra tertua permaisuri kedua, GKR Hemas, menjadi Putra Mahkota. Tujuan akhir adalah mengantarkan Gusti Pangeran Hario (GPH) Suryaningalaga, satu-satunya anak laki-laki Sultan Hamengkubuwana V dari permaisuri GKR Sekar Kedhaton untuk bertakhta menjadi Sultan. Dukungan GKR Kencana sebagai Permaisuri Pertama pada upaya makar terhadap suaminya dikarenakan rasa khawatir terhadap arah suksesi takhta Sultan Hamengkubuwana VII. Ia tak kunjung melahirkan putra, hingga awal dekade 1880-an hanya dikaruniai dua putri. Sebaliknya, Permaisuri Kedua dalam kurun yang sama sudah melahirkan empat putra. Kekhawatiran tersebut mendorong GKR Kencana mendekat kepada kelompok GKR Sekar Kedhaton, janda permaisuri mendiang Sultan Hamengkubuwana V. Kepada GKR Kencana, ia dijanjikan kedudukan permaisuri bagi salah satu putrinya, jika Pangeran Suryaningalaga dapat menjadi Sultan. Dari rasa nyaris putus asa karena tak kunjung dapat melahirkan putra ahli waris takhta suaminya, GKR Kencana menemukan secercah harapan dengan berkontak pada kelompok GKR Sekar Kedhaton. Harapan GKR Kencana bila salah satu putrinya menjadi permaisuri raja, maka kelak bila lahir cucu laki-laki akan dapat bertakhta menjadi raja. Kudeta yang Gagalaksi kudeta yang dilancarkan kelompok GKR Sekar Kedhaton terhadap Sultan Hamengkubuwana VII pada 1883 ternyata gagal. Pemerintah Kolonial Belanda sama sekali tidak memberi angin kepada manuver politik kelompok tersebut. Upaya para pendukung GPH Suryaningalaga menyusun perlawanan bersenjata di sekitar Yogyakarta Utara pun layu sebelum benar-benar mengembang. Aksi lekas terpatahkan oleh respons gabungan kekuatan militer Kolonial serta pihak Kasultanan. Para pemberontak termasuk dua tokoh sentral, yaitu GKR Sekar Kedhaton dan GPH Suryaningalaga ditangkapi oleh tentara Belanda. Pemerintah Kolonial Belanda lebih memilih mendukung penobatan GRM Akhadiyat sebagai Adipati Anom atau putra mahkota.Perjudian politik GKR Kencana gagal total. Ia tak hanya gagal menjadi calon mertua raja, tetapi ia harus menanggung hukuman kakebonaken pada tahun 1883. Hingga akhir hidupnya, ia tak lagi berstatus permaisuri pertama Sultan Hamengkubuwana VII bahkan diganti gelarnya menjadi GKR Wandhan. Ia pun harus menumpang tinggal kepada kerabatnya yang menjadi bupati di daerah Madiun. Namun, ia masih terhitung beroleh belas kasihan dari raja, tidak dibuang ke luar Jawa. Beberapa tokoh lain di balik plot kudeta gagal 1883 oleh Sultan Hamengkubuwana VII dimintakan kepada Pemerintah Kolonial Belanda untuk dijatuhi hukuman berupa pembuangan dan pengasingan jauh ke Luar Jawa, diantaranya ke Menado. [Restu A Rahayuningsih-Yosef Kelik Prirahayanto (Peneliti Museum Ullen Sentalu)]
0 Comments
Leave a Reply. |
Archives
April 2026
Categories |